Harian Berita — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, resmi melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan pada Senin (23/2) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Fasilitas pesawat jet itu digunakan Nasaruddin saat menjalankan tugas ke Sulawesi Selatan untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu, 15 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan kehati-hatian dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
Bentuk Iktikad Baik dan Transparansi
Nasaruddin menyatakan dirinya memilih untuk melaporkan fasilitas tersebut karena berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia mengaku tidak ingin mengambil risiko atas sesuatu yang dapat menimbulkan persepsi negatif.
Menurutnya, konsultasi dengan KPK sudah menjadi kebiasaan setiap kali muncul situasi yang dianggap meragukan. Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak terjadi pelanggaran hukum, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia juga berharap sikap ini dapat menjadi teladan bagi seluruh jajaran di Kementerian Agama serta penyelenggara negara lainnya agar tidak ragu melaporkan hal-hal yang berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Alasan Penggunaan Jet Pribadi
Nasaruddin menjelaskan bahwa penggunaan pesawat khusus itu berkaitan dengan jadwal yang sangat padat. Ia harus berangkat pada malam hari dan kembali ke Jakarta keesokan paginya untuk menghadiri persiapan sidang isbat. Karena tidak tersedia penerbangan komersial pada jam tersebut, fasilitas jet pribadi digunakan agar agenda kenegaraan tetap berjalan sesuai jadwal.
Meski demikian, ia tetap memutuskan melaporkan fasilitas tersebut untuk menghindari dugaan pelanggaran aturan gratifikasi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa Nasaruddin tidak terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini merujuk pada Pasal 12 C UU Tipikor yang menyatakan bahwa penerima gratifikasi tidak dikenai ketentuan pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Nasaruddin diketahui melaporkan fasilitas jet pribadi tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPK kini memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk menentukan status fasilitas tersebut, apakah dapat menjadi milik penerima atau harus diserahkan kepada negara. Jika nantinya diputuskan sebagai bentuk kompensasi yang wajib diganti, KPK akan menerbitkan surat keputusan resmi mengenai nilai penggantiannya.
Dorongan untuk Pejabat Lain
Dalam pernyataannya, Nasaruddin mengajak seluruh pejabat publik untuk bersikap terbuka terhadap hal-hal yang bersifat “syubhat” atau meragukan. Ia menegaskan bahwa pelaporan bukan berarti mengakui kesalahan, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum sebagai penyelenggara negara.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Transparansi sejak awal diyakini mampu mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan pelaporan ini, polemik terkait fasilitas jet pribadi tersebut kini berada dalam proses penilaian KPK, sambil menunggu keputusan resmi mengenai status gratifikasinya.
